Selasa, 26 April 2016

Etika & Profesionalisme TSI Tugas 2

1   1.   Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi! 

     Fungsi atau aturan dalam teknologi sistem informasi berguna sebagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Selain itu, regulasi / aturan dalam teknologi system informasi juga berfungsi untuk mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet serta melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya dan sebagainya.

2.  Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi?

Contoh kasus :
Pada bulan agustus 2014 yang lalu, florence sihombing harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya. Florence dituduh melakukan pelanggaran pasal 27 dan 28 UU ITE. Hal itu bermula saat florence mengungkapkan kekesalannya dengan nada yang merendahkan nama baik kota Yogyakarta pada situs pertemanan Path. Status itu kemudian disebar dimedia jejaring sosial dan mendapat banyak reaksi negatif. Masyarakat yang merasa dilukai dengan pernyataan florence tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!

Karena adanya rasa keingintahuan untuk mencoba menyimpang dari regulasi/aturan yang ada, seperti : peretas mencoba mencoba memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang tanpa izin, Akses internet yang tidak terbatas, Kelalaian pengguna komputer, Sistem keamanan jaringan yang lemah, Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.

4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan ?

Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi.
Berikut adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi:


-  Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

Untuk pengguna aplikasi

- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.